Sentralisasi dan Desentralisasi

Standard

SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI

  1. A.    Definisi Sentralisasi dan Desentralisasi

      Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.

Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.

   Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.

Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

 

           JHA Logemann membagi desentralisasi menjadi dua macam, yaitu:

  1. Dekonsentrasi atau desentralisasi jabatan, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan         negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan tugas pemerintah. Misalnya, pelimpahan menteri kepada gubernur, dari gubernur kepada bupati/walikota, dan seterusnya secara berjenjang.
  2. Desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik, yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom dalam lingkungannya. Dalam desentralisasi politik rakyat dengan menggunakan dan memanfaatkan saluran-saluran tertentu (perwakilan) ikut serta di dalam pemerintahan, dengan batas wilayah masing-masing.  Desentralisasi ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
    1. Desentralisasi Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah daerah. Desentralisasi teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. Dimana daerah otonom tersebut dapat menentukan sendiri kebijakan daerahnya, kecuali kebijakan dalam bidang:
      1. Politik Luar Negeri          5. Moneter      
      2. Pertahanan                       6. Fiskal
      3. Keamanan                        7. Agama
      4. Peradilan                         

 

  1. Desentralisasi Fungsional, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurusi fungsi tertentu. Batas pengaturan ini adalah jenis fungsi.

Konsep desentralisasi secara umum dapat dikategorikan ke dalam dua perspektif utama, yakni perspektif desentralisasi politik dan perspektif desentralisasi administratif (desentralisasi birokrasi). Perspektif desentralisasi politik mendefinisikan desentralisasi sebagai devolusi kekuasaan (devolution of power), dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sementara perspektif desentralisasi administrasi mendefinisikan desentralisasi sebagai delegasi wewenang administratif (administrative authority), dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau disebut juga dengan dekonsentrasi. Adanya perbedaan antara kedua perspektif dalam mendefinisikan desentralisasi tersebut, telah memiliki implikasi pada perbedaan dalam merumuskan tujuan utama yang hendak dicapai. Perspektif desentralisasi politik menekankan bahwa tujuan utama dari desentralisasi adalah untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal sebagai persamaan politik, akuntabilitas lokal, dan kepekaan lokal. Di sisi lain, Perspektif desentralisasi administrasi lebih menekankan pada aspek efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan ekonomi di daerah, sebagai tujuan utama dari desentralisasi. Selain memiliki beberapa perbedaan mendasar, Perspektif desentralisasi politik dan desentralisasi administrasi juga memiliki persamaan, yakni kedua perspektif desentralisasi tersebut mendudukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari faktor penentu bagi pencapaian tujuan desentralisasi.

 

 Menurut Smith (1985) desentralisasi memiliki ciri-ciri:

  1. Penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah otonom.
  2.  Fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau merupakan fungsi yang tersisa (residual function).
  3. Penerima wewenang adalah daerah otonom.

 

  1. B.     Kelebihan dan Kekurangan Sentralisasi dan Desentralisasi

 

Kelebihan Sentralisasi :

  • Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan
  • Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran.
  • Keseragaman pola pembudayaan masyarakat
  • Organisasi menjadi lebih ramping dan efisien, karena seluruh aktivitas organisasi terpusat sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.
  • Perencanaan dan pengembangan organisasi lebih terintegrasi.
  •  Peningkatan resource sharing (berbagi sumber daya) dan sinergi, dimana sumberdaya dapat dikelola secara lebih efisien karena dilakukan secara terpusat.
  • Pengurangan redundancies aset dan fasilitas lain, dalam hal ini satu aset dapat dipergunakan secara bersama-sama tanpa harus menyediakan aset yang sama untuk pekerjaan yang berbeda-beda.
  • Perbaikan koordinasi; koordinasi menjadi lebih mudah karena adanya unity of command.
  • Pemusatan expertise (Keahlian); keahlian dari anggota organisasi dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pimpinan dapat memberi wewenang.
  • Kebijakan umum organisasi lebih mudah diimplementasikan terhadap keseluruhan.
  • Menghasilkan strategi yang konsisten dalam organisasi.
  • Mencegah sub-sub unit menjadi independen.
  • Memudahkan koordinasi dan kendali manajerial.
  • Meningkatkan penghematan ekonomi dan mengurangi biaya berlebih.
  • Mampu meningkatkan spesialisasi.
  • Mempercepat pembuatan keputusan.

Kelemahan Sentralisasi :

  • Kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama
  • Melemahnya kebudayaan daerah
  • Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
  • Melahirkan suatu pemerintah yang otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah.
  • Kekayaan nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik.
  •  Mematikan kemampuan berinovasi yang tidak sesuai dengan pengembangan suatu masyarakat demokrasi terbuka
  • Kemungkinan penurunan kecepatan pengambilan keputusan dan kualitas keputusan. Pengambilan keputusan dengan pendekatan sentralisasi seringkali tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang sekiranya berpengaruh terhadap pengambilan keputusan tersebut.
  • Demotivasi dan disinsentif bagi pengembangan unit organisasi. Anggota organisasi sulit mengembangkan potensi dirinya karena tidak ada wahana dan dominasi pimpinan yang terlalu tinggi.
  •  Penurunan kecepatan untuk merespon perubahan lingkungan. Organisasi sangat bergantung pada daya respon sekelompok orang saja.
  • Peningkatan kompleksitas pengelolaan. Pengelolaan organisasi akan semakin rumit karena banyaknya masalah pada level unit organisasi yang di bawah.
  • Perspektif luas, tetapi kurang mendalam. Pimpinan organisasi akan mengambil keputusan berdasarkan perspektif organisasi secara keseluruhan tapi tidak atau jarang mempertimbangkan implementasinya akan seperti apa.
  • Kurangnya kemampuan daya saing yang tinggi di dalam kerja sama. Di dalam suatu masyarakat yang otoriter dan statis, daya saing tidak mempunyai tempat. Oleh sebab itu, masyarakat akan sangat lamban perkembangannya. Masyarakat bergerak dengan komando yang melahirkan sikap masa bodoh.

 

Kelebihan Desentralisasi :

  • Dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir,
  • Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati,
  • Memiliki keterampilan interpersonal yang memadai
  • Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
  • Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.
  • Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehingga dapat meningkatkan efisiensi.
  • Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
  • Mengakomodasi kepentingan poloitik.
  • Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.
  • Keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat.
  • Mendekatkan proses pendidikan kepada rakyat sebagai pemilik pendidikan itu sendiri. Rakyat harus berpartisipasi di dalam pembentukan social capital tersebut.
  • Mampu memenuhi tujuan politis, yaitu melaksanakan demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan.
  • Mampu membangun partisifasi masyarakat sehingga melahirkan pendidikan yang relevan, karena pendidikan benar0benar dari oleh dan untuk masyarakat.
  •  Mampu menyelenggarakan pendidikan secara menfasilitasi proses belajar mengajar yang kondusif, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas belajar siswa
  •  Memperkuat kongruensi ini, di mana Indonesiadibangun secara kokoh dari kemajemukan daerah dan suku-bangsanya.
  • Membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negarabangsa Indonesia itu sendiri.
  • Mencegah separatisme, dan karena itu sukses Otonomi daerah pada gilirannya diharapkan memperkuat negara-nangsa Indonesia.
  •  Memperkuat demokrasi itu sendiri. Sudah sekitar satu windu otonomi daerah digelindingkan, dan sampai hari ini masih banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa.
  • Memperkuat persatuan dan kesatuan , karena Indonesia hari ini Penduduk Negara Republik Indonesia terbesar nomor empat di dunia.
  • Menghargai kearifan lokal atau variasi local terbukti  penduduk Indonesia yang multicultural.

Kelemahan Desentralisasi :

  • Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
  • Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
  • Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
  • Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
  • Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
  • Sumber daya manusia yang belum memadai.
  • Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
  • Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
  • Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.
  • Meningkatnya kesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar sekolah antar individu warga masyarakat.
  • Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
  • Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
  • Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikan.
  • Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya permasalahandan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
  • Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
  • Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.
  • Permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan.
  • Pemerintah engan dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di daerah dalam melaksanakan kewenanganya.
  • Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah.
  • Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD.
  • Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.
  • Pemekaran ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN negara.
  • Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah.
  • Konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada .
  • Munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah.

 

Leave a comment